Ketidakseimbangan Antara Hak dan Kewajiban Warga Negara
Negara merupakan wadah yang memungkinkan 
seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensi. Negara dapat 
memungkinkan rakyatnya maju berkembang serta menyelenggarakan daya cipta
 atau kreatifitasnya sebebasnya, bahkan Negara memberi pembinaan. Secara
 umum, setiap negara mempunya 4 fungsi utama bagi bangsanya, yaitu:
a. Fungsi pertahanan dan keamanan
b. Fungsi pengaturan dan ketertiban
c. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
d. Fungsi keadilan menurut hak dan kewajiban
Warga negara dari suatu negara berarti 
anggota dari negara itu yang merupakan pendukung dan penanggung jawab 
terhadap kemajuan dan kemunduran suatu negara. Oleh sebab itu seseorang 
menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah ditentukan oleh 
Undang-undang yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara 
menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara terlebih dahulu negara 
harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, 
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta 
berhak kembali sebagaimana dinyatakan oleh pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
Berdasarkan fungsi keadilan bahwa setiap 
warga Negara pun memiliki hak dan kewajiban. Dimana hak dan kewajiban 
tersebut harus didapatkan dan dilaksanakan oleh setiap warga Negara. 
Kita harus memahami terlebih dahulu apa itu hak dan apa itu kewajiban 
agar kita dapat menjalankan keduanya sebagaimana semestinya.
Pengertian hak itu sendiri adalah Sesuatu 
yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita 
sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai 
dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya 
sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu 
yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan 
tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat 
dituntut secara paksa olehnya.
Sedangkan pengertian kewajiban adalah
 beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan
 melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang 
pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan 
(Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus 
dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan 
tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang 
diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
Adapun hak warga Negara berdasarkan UUD 1945 yaitu : 
-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-   Hak untuk hidup dan mempertahankan 
kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan 
hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui 
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu 
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-   Hak untuk memajukan dirinya dalam 
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, 
bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak
 untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati 
nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.
Sedangkan kewajiban warga Negara yaitu :
wajib menjunjung hukum dan pemerintah
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
wajib ikut serta dalam pembelaan negara
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
wajib tunduk kepada pembatasan yang 
ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta 
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
wajib mengikuti pendidikan dasar.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang 
tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan 
kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan 
kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada 
kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan 
dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan 
para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. 
Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat 
akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika 
keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan 
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan 
sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan 
kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. 
Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang 
pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. 
Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku.
 Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan 
masyarakat akan aman sejahtera.
Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak
 akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk 
merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun 
rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan 
bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini
 masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, 
kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita
 yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa 
melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. 
Sebenarnya warga Negara Indonesia masih 
banyak yang belum benar-benar memahami apa sebenarnya hak dan kewajiban 
kita sebagai warga Negara yang baik yang berada dalam lingkup peraturan 
mutlak yang disebutkan dalam UUD 1945. Kita hanya mengetahui tanpa 
memahami hak dengan mengimbanginya dengan kewajiban. Terkadang kita 
hanya mementingkan hak-hak kita semata yang harus kita dapatkan tanpa 
melaksanakan kewajiban yang semestinya sebagai warga Negara. Bahkan 
hanya untuk menghargai hak orang lain pun kita masih tidak dapat 
melakukannya. Berada di Negara yang bersifat demokratis seperti 
Indonesia yang bebas mengeluarkan pendapat yang memiliki nilai toleransi
 tinggi kita perlu memahami bahwa kesejahteraan bersama sangatlah perlu 
diciptakan di tengah Negara yang memiliki banyak perbedaan seperti ini. 
Masih banyak sekali yang harus diperbaiki dari semua bidang pemerintahan
 Negara Indonesia. Karena semakin merajalelanya ketidakadilan yang 
menimbulkan kesengsaraan rakyat. 
Para pejabat tinggi yang memiliki 
kekuasaan yang hanya mementingkan hak-haknya saja tanpa melaksanakan 
kewajibannya dengan baik. Banyak yang telah merasa bahwa kita telah 
melakukan kewajiban dan bukan hanya sekedar mengerjakan namun bagaimana 
hasil dari apa yang kita kerjaan benar-benar memberikan perubahan 
terhadap kemajuan Negara dengan baik padahal kenyataannya kita hanya 
melakukan kewajiban seadanya. Akhirnya  menyebabkan terjadinya 
ketidakseimbangan terhadap hak dan kewajiban dari masing-masing warga 
Negara