Ketidakseimbangan Antara Hak dan Kewajiban Warga Negara
Negara merupakan wadah yang memungkinkan
seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensi. Negara dapat
memungkinkan rakyatnya maju berkembang serta menyelenggarakan daya cipta
atau kreatifitasnya sebebasnya, bahkan Negara memberi pembinaan. Secara
umum, setiap negara mempunya 4 fungsi utama bagi bangsanya, yaitu:
a. Fungsi pertahanan dan keamanan
b. Fungsi pengaturan dan ketertiban
c. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
d. Fungsi keadilan menurut hak dan kewajiban
Warga negara dari suatu negara berarti
anggota dari negara itu yang merupakan pendukung dan penanggung jawab
terhadap kemajuan dan kemunduran suatu negara. Oleh sebab itu seseorang
menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah ditentukan oleh
Undang-undang yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara
menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara terlebih dahulu negara
harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta
berhak kembali sebagaimana dinyatakan oleh pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
Berdasarkan fungsi keadilan bahwa setiap
warga Negara pun memiliki hak dan kewajiban. Dimana hak dan kewajiban
tersebut harus didapatkan dan dilaksanakan oleh setiap warga Negara.
Kita harus memahami terlebih dahulu apa itu hak dan apa itu kewajiban
agar kita dapat menjalankan keduanya sebagaimana semestinya.
Pengertian hak itu sendiri adalah Sesuatu
yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita
sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai
dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya
sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu
yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan
tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa olehnya.
Sedangkan pengertian kewajiban adalah
beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan
melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang
pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan
(Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus
dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan
tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang
diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
Adapun hak warga Negara berdasarkan UUD 1945 yaitu :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan
hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.
Sedangkan kewajiban warga Negara yaitu :
wajib menjunjung hukum dan pemerintah
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
wajib ikut serta dalam pembelaan negara
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
wajib mengikuti pendidikan dasar.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang
tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada
kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan
dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan
para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat
akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika
keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan
sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan
kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri.
Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang
pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya.
Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku.
Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan
masyarakat akan aman sejahtera.
Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak
akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk
merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun
rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan
bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini
masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu,
kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita
yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa
melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebenarnya warga Negara Indonesia masih
banyak yang belum benar-benar memahami apa sebenarnya hak dan kewajiban
kita sebagai warga Negara yang baik yang berada dalam lingkup peraturan
mutlak yang disebutkan dalam UUD 1945. Kita hanya mengetahui tanpa
memahami hak dengan mengimbanginya dengan kewajiban. Terkadang kita
hanya mementingkan hak-hak kita semata yang harus kita dapatkan tanpa
melaksanakan kewajiban yang semestinya sebagai warga Negara. Bahkan
hanya untuk menghargai hak orang lain pun kita masih tidak dapat
melakukannya. Berada di Negara yang bersifat demokratis seperti
Indonesia yang bebas mengeluarkan pendapat yang memiliki nilai toleransi
tinggi kita perlu memahami bahwa kesejahteraan bersama sangatlah perlu
diciptakan di tengah Negara yang memiliki banyak perbedaan seperti ini.
Masih banyak sekali yang harus diperbaiki dari semua bidang pemerintahan
Negara Indonesia. Karena semakin merajalelanya ketidakadilan yang
menimbulkan kesengsaraan rakyat.
Para pejabat tinggi yang memiliki
kekuasaan yang hanya mementingkan hak-haknya saja tanpa melaksanakan
kewajibannya dengan baik. Banyak yang telah merasa bahwa kita telah
melakukan kewajiban dan bukan hanya sekedar mengerjakan namun bagaimana
hasil dari apa yang kita kerjaan benar-benar memberikan perubahan
terhadap kemajuan Negara dengan baik padahal kenyataannya kita hanya
melakukan kewajiban seadanya. Akhirnya menyebabkan terjadinya
ketidakseimbangan terhadap hak dan kewajiban dari masing-masing warga
Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar